Background HPC
Background Image HPC

Garansi Eksternal

PERLINDUNGAN GARANSI EKSTERNAL ELEKTRONIK

HARTONO bekerjasama dengan Perusahaan Asuransi terpilih memberikan perlindungan terhadap barang elektronik dan ponsel Anda yang dibeli di HARTONO. Atas dasar pembayaran premi Garansi Eksternal, perlindungan ini menjamin pemberian ganti rugi atas kerusakan atau kerugian pada barang elektronik anda tersebut atas risiko-risiko tersebut dibawah dengan persyaratan dan kondisi sebagai berikut:

RISIKO YANG DIJAMIN ADALAH:

1. Kebakaran, ledakan, petir, kejatuhan pesawat terbang, bahaya asap.

2. Kerusuhan, pemogokan, huru – hara.

3. Gempa bumi, letusan gunung berapi.

4. Tsunami, banjir, topan, badai.

5. Kebongkaran – pencurian yang disertai dengan kekerasan (disertai dengan pembuktian).

6. Kejadian kecelakaan atau peristiwa yang tidak diharapkan dan tidak disengaja seperti terjatuh, terbentur, terlindas termasuk terjatuh kedalam air.

PENGECUALIAN PERTANGGUNGAN:

1. Peperangan atau peristiwa serupa.

2. Penyitaan atau kehancuran atau kerusakan pada objek pertanggungan oleh/atau berdasarkan perintah pemerintah otoritas publik setempat manapun.

3. Pemakaian, penurunan bertahap kualitas fungsi karena penggunaan, kerusakan karena sifat barang itu sendiri, kerusakan karena jamur, perubahan warna dan kerusakan atau kerugian karena karat atau korosi.

4. Radioaktivitas, atau sifat berbahaya lain dari Bahan Bakar Nuklir (termasuk bahan-bahan reaksi fusi atau fisi nuklir).

5. Kesalahan yang disengaja dari Customer, anggota keluarga Customer dan orang-orang yang bekerja pada Customer.

6. Kesalahan yang disengaja atau kelalaian oleh orang lain yang mempunyai kepentingan (interest) untuk menerima klaim.

7. Kurangnya kehati-hatian, kecerobohan termasuk ketika objek pertanggungan yang diasuransikan berada dalam perbaikan, pembersihan, perawatan, atau pekerjaan lain.

8. Hubung singkat arus listrik atau loncatan bunga api dari arus listrik berlebihan, atau kerusakan elektris/mekanis yaitu fenomena kelistrikan atau kerusakan mesin didalam atau pada objek pertanggungan itu sendiri.

9. Penipuan atau hipnotis.

10. Hilangnya objek pertanggungan yang diasuransikan yang disebabkan oleh kelupaan atau hilang begitu saja.

11. Kerusakan yang merupakan tanggungjawab pabrikan (Garansi pabrik).

12. Bagian-bagian tambahan atau accessories baik dari pabrikan, penjual maupun yang lain.

13. Tanggung jawab hukum apapun terhadap pihak ketiga yang mungkin timbul dari objek pertanggungan Garansi Eksternal.

14. Kerugian lanjutan sebagai konsekuensi hilangnya atau kerusakan dari objek pertanggungan Garansi Eksternal.

PERSYARATAN PERTANGGUNGAN :

1. Garansi Eksternal ini dinyatakan berlaku jika dapat menunjukkan faktur/kwitansi pembelian asli dan kartu Garansi Eksternal asli pada saat klaim.

2. Garansi Eksternal ini berlaku sejak tanggal transaksi pembelian barang sampai dengan tanggal berakhirnya periode Garansi Eksternal.

3. Jika ada penanggung lain atau Garansi Eksternal lain yang menjamin risiko yang sama dan seharusnya bertanggungjawab atas kerusakan atau kerugian terhadap objek pertanggungan yang diasuransikan pada polis ini, maka tanggungjawab ganti-rugi atas polis ini hanya terbatas secara proportional.

4. Customer harus memberitahukan secara tertulis kepada penanggung jika terjadi perubahan risiko atau terjadi perubahan penggunaan atau perlakuan pada objek pertanggungan yang dijamin Garansi Eksternal yang kemungkinan dapat memperbesar risiko dan dapat berakibat pada penambahan premi, perubahan kondisi Garansi Eksternal atau bahkan dapat mengakibatkan batalnya pertanggungan polis ini.

5. Apabila terjadi perubahan kepemilikan pada objek pertanggungan Garansi Eksternal ini, baik atas dasar perjanjian, jual - beli atau karena kematian Customer, Garansi Eksternal ini secara otomatis menjadi batal.

6. Sebagai persyaratan Garansi Eksternal ini bahwa penentuan Harga Pertanggungan adalah sesuai Nilai Sebenarnya barang-barang yang dilengkapi dengan Garansi Eksternal.

7. Penanggung tidak bertanggungjawab memberikan ganti rugi dan Customer akan kehilangan haknya atas ganti rugi, jika:

a. Memperbesar jumlah kerugian yang diderita.

b. Menyembunyikan atau mengambil bagian dari barang yang tidak mengalami kerusakan.

c. Menggunakan dokumen/bukti palsu untuk membuat pernyataan palsu.

8. Bila terjadi kerugian atau kerusakan pada objek pertanggungan Garansi Eksternal:

a. Customer wajib untuk menjaga semua atau sebagian objek pertanggungan yang bisa diselamatkan.

b. Tindakan yang diambil oleh pihak Asuransi termasuk permintaan untuk menjaga objek pertanggungan yang bisa diselamatkan seperti tersebut di atas, dengan cara apapun tidak dapat dianggap sebagai penerimaan tanggung jawab apapun .

c. Pihak Asuransi berhak untuk menerima atau menolak objek pertanggungan yang telah mengalami kerusakan atau kerugian.

9. Dengan pembayaran ganti rugi pada objek pertanggungan dan/atau kepentingan pada Garansi Eksternal ini, pihak asuransi akan menggantikan posisi Customer berkenaan dengan hak atas objek tersebut.

10. Customer tetap bertanggung jawab atas tindakan apapun yang dapat mempengaruhi hak-hak Penanggung terhadap suatu pihak ketiga.

11. Dengan mengecualikan pasal 1266 KUHPerdata, pihak asuransi maupun Customer berhak untuk mengakhiri Garansi Eksternal ini setiap saat. Pembatalan tersebut harus dilakukan secara tertulis. Pembatalan oleh pihak asuransi harus diberitahukan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pembatalan tersebut, pembatalan oleh Customer harus diberitahukan selambat-lambatnya dua puluh empat (24) jam sebelum pembatalan tersebut.

12. Garansi Eksternal ini akan berakhir dengan sendirinya jika periode Garansi Eksternal telah berakhir atau telah mendapatkan penggantian.

13. Jaminan Garansi Eksternal ini tidak berlaku bagi reseller, distributor dan pihak-pihak yang membeli obyek asuransi ini dalam jumlah banyak atau secara grosir.

14. Apabila terjadi perselisihan, Customer dapat melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), arbitrase atau Pengadilan yang daerah hukumnya diambil sesuai kesepakatan antara Customer dan pihak asuransi.

15. Garansi Eksternal tidak akan melakukan penggantian kerugian/kerusakan objek pertanggungan Customer atas risiko yang terjadi diluar dari ketentuan perlindungan yang tercantum dalam kartu Garansi Eksternal ini.

PAKET DAN KONDISI PERTANGGUNGAN:

Paket Elektronik SILVER - Periode 1 tahun (Harga Rp 50.000,- s/d Rp 400.000,-)

a. Kondisi Pertanggungan

1. Hanya kerugian atau kerusakan total (Total Loss Only) yaitu memberikan jaminan hanya atas kerusakan keseluruhan, yaitu kerusakan yang biaya perbaikan/pemulihannya termasuk suku cadangnya diperhitungkan sama atau lebih besar (80%) dari barang elektronik yang mengalami kerusakan tersebut.

2. Khusus untuk Produk TV LED/LCD, memberikan jaminan tambahan meliputi biaya perbaikan atau pemulihan termasuk suku cadangnya apabila TV LED/LCD yang diasuransikan mengalami kerugian/kerusakan parsial yaitu pecahnya layar LED/LCD yang disebabkan oleh risiko yang djamin polis

3. Pertanggungan paket ini diperluas dengan jaminan kerugian atau kerusakan mekanis/elektris yang disebabkan oleh hubung singkat arus listrik termasuk fenomena kelistrikan atau kerusakan mesin didalam atau pada objek pertanggungan itu sendiri.

b. Risiko Sendiri

- Setiap terjadi kerusakan atau kerugian tertanggung harus menanggung risiko sendiri sebesar 20% dari harga pertanggungan, sehingga nilai penggantian setinggi-tingginya adalah 80% dari Harga Pertanggungan.

- Khusus untuk Produk TV LED/LCD, 20% dari harga perbaikan (Partial Loss, Minimal Rp 150.000,-)

c. Premi : Rp 29.000,- (Dua puluh sembilan ribu rupiah).

Paket Elektronik GOLD - Periode 1 tahun (Harga Rp 400.001,- s/d Rp999.999,-)

a. Kondisi Pertanggungan

1. Hanya kerugian atau kerusakan total (Total Loss Only) yaitu memberikan jaminan hanya atas kerusakan keseluruhan, yaitu kerusakan yang biaya perbaikan/pemulihannya termasuk suku cadangnya diperhitungkan sama atau lebih besar (80%) dari barang elektronik yang mengalami kerusakan tersebut.

2. Khusus untuk Produk TV LED/LCD, memberikan jaminan tambahan meliputi biaya perbaikan atau pemulihan termasuk suku cadangnya apabila TV LED/LCD yang diasuransikan mengalami kerugian/kerusakan parsial yaitu pecahnya layar LED/LCD yang disebabkan oleh risiko yang djamin polis

3. Pertanggungan paket ini diperluas dengan jaminan kerugian atau kerusakan mekanis/elektris yang disebabkan oleh hubung singkat arus listrik termasuk fenomena kelistrikan atau kerusakan mesin didalam atau pada objek pertanggungan itu sendiri.

b. Risiko Sendiri

1. Setiap terjadi kerusakan atau kerugian tertanggung harus menanggung risiko sendiri sebesar 20% dari harga pertanggungan, sehingga nilai penggantian setinggi-tingginya adalah 80% dari Harga Pertanggungan.

2. Khusus untuk Produk TV LED/LCD, 20% dari harga perbaikan (Partial Loss, Minimal Rp 150.000,-)

c. Premi : Rp 49.000,- (Empat puluh sembilan ribu rupiah).

Paket Elektronik PLATINUM – Periode 12 Bulan (Harga Rp 1.000.000,- s/d Rp 50.000.000,-)

a. Kondisi Pertanggungan

1. Hanya kerugian atau kerusakan total (Total Loss Only) yaitu memberikan jaminan hanya atas kerusakan keseluruhan, yaitu kerusakan yang biaya perbaikan/pemulihannya termasuk suku cadangnya diperhitungkan sama atau lebih besar (80%) dari barang elektronik yang mengalami kerusakan tersebut.

2. Khusus untuk Produk TV LED/LCD, memberikan jaminan tambahan meliputi biaya perbaikan atau pemulihan termasuk suku cadangnya apabila TV LED/LCD yang diasuransikan mengalami kerugian/kerusakan parsial yaitu pecahnya layar LED/LCD yang disebabkan oleh risiko yang djamin polis

3. Pertanggungan paket ini diperluas dengan jaminan kerugian atau kerusakan mekanis/elektris yang disebabkan oleh hubung singkat arus listrik termasuk fenomena kelistrikan atau kerusakan mesin didalam atau pada objek pertanggungan itu sendiri.

b. Risiko Sendiri

1. Setiap terjadi kerusakan atau kerugian tertanggung harus menanggung risiko sendiri sebesar 20% dari harga pertanggungan, sehingga nilai penggantian setinggi-tingginya adalah 80% dari Harga Pertanggungan.

2. Khusus untuk Produk TV LED/LCD, 20% dari harga perbaikan (Partial Loss, Minimal Rp 150.000,-)

c. Premi : Rp 99.000,- (Sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

Paket TABLET PLUS - Periode 6 Bulan (Ponsel dan tablet dengan harga Rp50.000,- s/d Rp20.000.000,-)

a. Kondisi Pertanggungan

1. Memberikan jaminan berupa :

· Perbaikan unit meliputi biaya perbaikan atau pemulihan termasuk suku cadangnya apabila ponsel atau tablet dengan Garansi Eksternal mengalami kerugian/kerusakan partial yaitu nilai kerugian dibawah 80% dari harga pertanggungan.

· Penggantian unit baru apabila ponsel atau tablet dengan Garansi Eksternal yang mengalami kerugian/kerusakan 80% atau lebih dari harga pertanggungan.

· Upgrade 10% dari harga pertanggungan jika barang serupa dan sejenis tidak ditemukan di pasar.

· Pertanggungan Paket diperluas Asuransi Kecelakaan Diri Rp 10.000.000,-untuk risiko meninggal dunia akibat kecelakaan

b. Risiko Sendiri

Setiap terjadi kerusakan atau kerugian tertanggung harus menanggung risiko sendiri sebesar:

· 20% dari harga pertanggungan sehingga nilai penggantian setinggi-tingginya adalah 80% dari Harga Pertanggungan (Total Loss)

· 20% dari harga perbaikan (Partial Loss, Minimal Rp 150.000,- )

· 50% dari harga pertanggungan semua merk untuk risiko kebongkaran atau pencurian dengan kekerasan.

c. Bagaimanapun juga untuk paket ini besarnya nilai penggantian maksimum Rp 7.500.000,-

d. Premi : Rp 99.000,- (Sembilan puluh sembilan ribu rupiah)

Paket Hot Gold - Periode 12 bulan (Khusus Kompor dengan harga Rp 50.000,- s/d Rp 999.999,-)

a. Kondisi Pertanggungan

1. Hanya kerugian atau kerusakan total (Total Loss Only) yaitu memberikan jaminan hanya atas kerusakan keseluruhan, yaitu kerusakan yang biaya perbaikan/pemulihannya termasuk suku cadangnya diperhitungkan sama atau lebih besar (80%) dari barang elektronik yang mengalami kerusakan tersebut.

2. Pertanggungan Paket diperluas Jaminan Santunan Kebakaran Rp2.000.000,-terhadap harta benda lain yang rusak terbakar yang diakibatkan oleh kebakaran atau meledaknya objek pertanggungan pada Garansi Eksternal ini.

3. Pertanggungan Paket ini mengecualikan:

1. Risiko kebongkaran atau pencurian dengan kekerasan.

2. Risiko kerugian atau kerusakan atas objek pertanggungan akibat terbakar sendiri.

b. Risiko Sendiri

1. 20% dari harga pertanggungan.

2. Niil untuk santunan kebakaran.

c. Premi : Rp 49.000,- (Empat puluh sembilan ribu rupiah).

Paket Hot Platinum - Periode 12 bulan (Khusus Kompor dengan harga Rp 1.000.000,- s/d Rp 50.000.000,-)

a. Kondisi Pertanggungan

1. Hanya kerugian atau kerusakan total (Total Loss Only) yaitu memberikan jaminan hanya atas kerusakan keseluruhan, yaitu kerusakan yang biaya perbaikan/pemulihannya termasuk suku cadangnya diperhitungkan sama atau lebih besar (80%) dari barang elektronik yang mengalami kerusakan tersebut.

2. Pertanggungan Paket diperluas Jaminan Santunan Kebakaran Rp2.000.000,-terhadap harta benda lain yang rusak terbakar yang diakibatkan oleh kebakaran atau meledaknya objek pertanggungan pada Garansi Eksternal ini.

3. Pertanggungan Paket ini mengecualikan:

1. Risiko kebongkaran atau pencurian dengan kekerasan.

2. Risiko kerugian atau kerusakan atas objek pertanggungan akibat terbakar sendiri.

b. Risiko Sendiri

1. 20% dari harga pertanggungan.

2. Niil untuk santunan kebakaran.

c. Premi : Rp 99.000,- (Sembilan puluh sembilan ribu rupiah)

KETENTUAN PENGAJUAN KLAIM

1. Cek apakah periode Garansi Eksternal masih berlaku pada saat kejadian.

2. Hubungi Customer Care Hartono di WhatsApp No. 081 333 10 1212 atau 081 732 12 12 , email: garansieksternal@myhartono.com atau lapor klaim melalui My Hartono paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak kejadian. Laporan yang di lakukan lebih dari 3 hari kerja menyebabkan klaim tidak dapat di proses lebih lanjut

3. Menunjukan kepada pihak asuransi atau pihak yang ditunjuk oleh pihak asuransi atas objek pertanggungan yang mengalami kerusakan.

4. Mengisi Form Laporan Klaim secara terperinci yang menjelaskan kejadian yang menyebabkan kerugian / kerusakan tersebut.

5. Menyerahkan barang yang rusak atau salvage ke kantor pihak asuransi terdekat dan mendapat tanda terima sebagai syarat tukar voucher di HARTONO.

6. Melengkapi dokumen - dokumen lain sebagai berikut :

a. Buku Garansi Eksternal.

b.Invoice/kwitansi pembelian asli.

c. Kartu Garansi Asli.

d. Fotokopi KTP/identitas diri.

e. Foto kerusakan.

f. Surat estimasi kerugian/kerusakan dari service center resmi produk tersebut.

g. Kejadian bencana alam, kebongkaran, kebakaran dan kecelakaan diri membutuhkan surat keteranga polisi.

h. Khusus klaim ponsel dan tablet menyerahkan box dan kelengkapannya.

i. Khusus klaim kecelakaan diri membutuhkan surat keterangan dari Dokter atau Rumah Sakit dan surat keterangan meninggal dunia dari kelurahan.

j. Khusus klaim santunan kebakaran melengkapi :

- Foto benda lain yang rusak terbakar yg diakibatkan oleh kebakaran atau meledaknya objek pertanggungan yang diasuransikan (foto keseluruhan dari akibat kebakaran tersebut, foto tampak depan, tampak kiri dan kanan)

- Surat keterangan kebakaran dari pejabat yang berwenang setempat.

k. Memberikan informasi, bukti atau surat keterangan lain jika diperlukan oleh Penanggung.

l. Materai 6000

Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap klaim/memberikan ganti rugi jika ketentuan tersebut di atas tidak terpenuhi.

Tenggat waktu untuk kelengkapan dokumen paling lambat 2 bulan sejak pelaporan klaim, jika melewati akan batal secara sistem